Pekanbaru, - PT Bumi Siak Pusako (BSP) dan PT Brahmakerta Adiwira (BA), Rabu (23/03/22) kemarin, secara resmi dilaporkan ke KPK atas dugaan korupsi gratifikasi alias suap sebesar Rp9 Milyar terkait lelang Pembangunan Gedung PT BSP yang dimenangkan oleh PT BA.
Laporan tersebut dilayangkan LSM Gerakan Himpunan Anak Nusantara Tunas Bangsa (GERHANA).
"Benar, laporan itu kita serahkan langsung ke Gedung KPK, Kuningan Jakarta, " ungkap Ketua Umum LSM Gerhana Riko SH, membenarkan laporannya kepada Beritariau.com.
Dalam laporan LSM Gerhana, dugaan suap tersebut terjadi pada pembangunan kantor PT BSP dimana Pemerintah Kabupaten Siak sebagai pemegang saham mayoritas sebesar 72 persen.
Baca juga:
Isu Suap di PT BSP Picu Gempar Pantau KPK
|
Lelang pembangunan Gedung Kantor pada 18 Maret 2021 lalu itu dimenangkan PT Brahmakerta Adiwira dengan nilai terkoreksi Rp87.524.816.000.
Terkuaknya dugaan suap itu, saat LSM Gerhana memperoleh dokumen Somasi yang dilayangkan kuasa hukum PT BA kepada Direktur PT BSP pada Selasa 14 Maret 2021 lalu, beberapa hari sebelum penentuan lelang.
Laporan Gerhana menguraikan, pada poin 11 surat Somasi tersebut dijelaskan bahwa, untuk mendapatkan proyek tersebut, PT BA mengaku telah mengeluarkan uang Rp9 Milyar, yang diserahkan untuk beberapa pihak yakni ; kepada PT BSP, sejumlah pejabat di Dinas PU Kabupaten Siak dan Bupati Siak.
Ajukan Bukti Dugaan Gratifikasi LSM Gerhana pun mengajukan sejumlah dokumen sebagai alat bukti permulaan kepada KPK untuk diusut.
Diantaranya ; Pengumuman Koreksi Aritmatik No: 09/PP-BSP/11/2021, Pengumuman Pemenang Tender Dengan Pasca Kualifikasi Nomor : 008/PP-BSP/III/2021, Somasie Kuasa Hukum PT BA tanggal 14 Desember 2021 dan Kronologis Teknis Proyek Gedung PT BSP.
Iau skandal kongkalikong dan suap lelang proyek ini sudah bergulir sejak tahun lalu. Aliansi Gerakan Mahasiswa Supremasi Hukum dan Aliansi Gempar Riau, Rabu 15 Desember 2021 lalu, melakukan aksi demonstrasi di Kejaksaan Tinggi Riau terkait tudingan suap ini.
Akhirnya, Rabu (23/03/22) kemarin secara resmi dilaporkan ke Komisi Anti Rasuah.
Terkait laporan ini, Bupati Siak Alfedri dan Petinggi PT BSP Riky Hariansyah masih belum menjawab konfirmasi.(Mulyadi).